"SELAMAT DATANG" BLOG INI TERGABUNG DIJARINGAN ANTI NARKOBA BNN"Say No To Drugs"

Minggu, 31 Mei 2009

Polresta Parepare Gulung Sindikat Shabu-shabu

PAREPARE -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Parepare menggulung sindikat sabu-sabu. Selain menangkap empat tersangka, aparat gabungan Satuan Narkoba dan Satreskrim Polresta juga mengamankan barang ukti berupa 13,4 gram sabu-sabu, uang tunai Rp 6 juta yang diduga hasil penjualan, satu buah alat timbang CHQ Pocket Scale, serta lima buah handphone.


Dalam keterangan persnya di ruang Satreskrim Polresta Parepare, Kapolresta Parepare AKBP Chevy A Sopari didampingi Kasatreskrim AKP Agustinus Pasulu dan Kasat Narkoba AKP Hasanuddin, 25 Mei 2009 mengungkapkan, ini adalah penemuan terbesar dari tujuh kali penangkapan kasus serupa sepanjang 2009.

Penangkapan tersebut dilakukan Minggu, 24 Mei. Tersangka pertama ditangkap adalah Syaiful di rumahnya di Cempae, Kecamatan Soreang pukul 14.00 Wita. Polisi kemudian melakukan pengembangan sehingga aparat juga menciduk Ambo (warga Parepare), Yasin, 24 dan Hendra (warga Wajo). Hendra juga diketahui merupakan pemilik sabu-sabu.

Sedangkan seorang lagi, Anas melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Menurut Chevy, aktivitas tersangka sudah lama diintai. "Kebetulan aparat juga menggelar operasi Harum Lipu untuk persiapan Pilpres 2009," jelas Chevy.

Modusnya, kata Chevy, Ambo yang memperoleh paket tersebut dari Hendra menyimpan paket sabu-sabu dengan cara memasukkan ke dalam wadah bekas kosmetik, kemudian dikubur di tanah, lalu dijual ke beberapa pelanggan. Pemasaran dilakukan hingga ke Palopo.

Menurut Chevy, sabu-sabu tersebut dijual Rp 2 juta per gram. Selain itu, pengakuan tersangka menyatakan barang tersebut dipasok dari Samarinda, Kaltim. "Jadi ini sudah kasus lintas provinsi," ujar Chevy.

Barang tersebut diangkut dari Samarinda dengan KM Queen Musoya. Chevy menegaskan, pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut karena yakin ada jaringan besar di belakang tersangka.
"Kami khawatirkan Parepare bukan hanya tempat transit, tapi sudah jadi sasaran narkoba," papar Chevy.

Para tersangka dijerat dengan pasal 71, pasal 60, dan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancamannya, kata Chevy, tujuh tahun penjara. Sebelumnya, aparat Polres Sidrap, juga membongkar jaringan pembuat ekstasi dan mengamankan dua tersangka Supratman dan Hendra. Polisi menyita barang bukti berupa 207 butir ekstasi dan 56 gram sabu-sabu. (asw)


0 komentar:

Poskan Komentar