"SELAMAT DATANG" BLOG INI TERGABUNG DIJARINGAN ANTI NARKOBA BNN"Say No To Drugs"

Minggu, 29 Maret 2009

NARKOBA DITINJAU DARI ASPEK HUKUM.

1. Ada dua issu kejahatan yang sangat membahayakan eksistensi bangsa dan negara yaitu Korupsi dan Narkoba. Narkoba jauh lebih besar dari pada Korupsi.
Dampak kerugian yang ditimbulkan Korupsi dapat dihitung dan diperidiksui, sedang Narkoba tidak dapat dihitung dan diperidiksi, resiko kerugiannya bukan hanya dari aspek ekonomi tetapi yang lebih besar adalah dari aspek kesehatan pisik dan mental.

2. Ada tiga masalah berkaitan dengan Narkoba yang dapat menimbulkan peristiwa Hukum, yaitu :
a. Illicit Drug Production ( Produksi gelap Narkoba ).
b. Illicit Drug Traficking ( Edar / perdangan gelap Narkoba ).
c. Illicit Drug Abuse ( Penyalagunaan Narkoba ).

3. Terhadap ketiga masalah tersebut termasuk perbuatan melawan Hukum dan menjadi tugas dan kewenangan Polri dengan dibantu oleh masyarakat untuk menanggulangi dan memberantasnya melalui proses Hukum sebagaimana diatur didalam Undang-Undang No.8 Tahun 1981.

0 komentar:

Poskan Komentar