"SELAMAT DATANG" BLOG INI TERGABUNG DIJARINGAN ANTI NARKOBA BNN"Say No To Drugs"

Minggu, 01 Maret 2009

Penjelasan Narkotika

Narkotika ada 3 ( tiga ) Gol. 

Narkotika gol I adalah Narkotika yg hanya dapat digunakan utk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan dilarang digunakan untuk kepentingan lainya (Pasal 2 ayat 2 UU RI No 22 thn 1997 ttg Narkotika ), seperti antara lain :

- Opium ( getah yang membeku, diperoleh dari buah tumbuhan Papafer Somniferum ), baik yang mentah maupun masak ( candu, jicing, jicingkon ).
- Cocaine ( hasil pengelolaan tumbuhan coca atau Erithroxylon baik daun, biji dan buahnya ).
- Tumbuhan Ganja ( Cannabis Sativa ) semua bagianya, termasuk getah ( hashish ).  
- Heroin ( Putau ), Seluruhnya ada 26 Jenis. 

Narkotika gol II adalah narkotika yang mempunyai daya menimbulkan ketergantungan menengah, dapat digunakan sebagai pilihan terakhiruntuk tujuan pengobatan dan ilmu pengetahuan( Pasal 2 Ayat 2 UU RI No 22 thn 1997 Ttg Narkotika ) , antara lain seperti :

- Morphine ( turunan dari Opium ) dimamfaatkan sebagai penahan rasa sakit pada saat operasi.
- Phentanyl.
- Exgonina , Petidine.
Seluruhnya ada 87 Jenis.

Narkotika gol III adalah Narkotika yang mempunyai daya menimbulkan ketergantungan rendah, banyak digunakan utk IP ( Pasal 2 Ayat 2 UU RI No 22 Thn 1997 Ttg Narkotika ), antara lain seperti : 
- Codein yaitu alakloida berupa serbuk putih atau dalam bentuk tablet, ( turunan Opium atau sintesis dari morfine ).
- Ethil Morphine , Asetildihidrokodenia, seluruhnya ada 14 jenis.

0 komentar:

Poskan Komentar