
Narkotika adalah Zat atau obat yang berasal dr tanaman dan bkn tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis , yg dapat menurunkan atau merubah kesadaran , hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dpt menimbulkan ketergantungan ( UU RI No. 22, Thn 1997, ttg Narkotika ).
Psikotropika adalah Zat atu obat baik alamiah maupun sintetis, bukan narkotika yang bersifat psikoaktif , melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku” ( UU RI No. 5, Thn 1997 ttg Psikotropika ).
Bahan berbahaya adalah Zat atau bahan yang tidak termasuk kedalam golongan narkotika atau psikotropika tetapi menimbulkan ketergantungan.













0 komentar:
Poskan Komentar