WATANSOPPENG-- Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), 26 Juni diperingati di Kabupaten Soppeng. Peringatannya ditandai dengan pemusnahan berbagai jenis narkotika dan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek, 26 Juni 2009.
Barang "haram" tersebut merupakan sitaan dalam berbagai operasi Polres Soppeng. Narkotika yang dimusnahkan, di antaranya jenis putauw seberat 0,5022 gram, satu bungkus plastik psikotropika, jenis sabu-sabu seberat 0,2462 gram, satu bungkus plastik yang masih ada sisa psikotropika dan berbagai peralatan alat isap sabu-sabu.
Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) yang juga Wakil Bupati (Wabup) Soppeng, Drs A Sarimin Saransi MSi mengungkapkan, Soppeng sudah menjadi sasaran peredaran barang haram berupa narkoba dan miras. Buktinya dalam kurung waktu 2005 sampai 2009, telah ditemukan sebanyak 18 kasus narkoba. Bahkan di antaranya sudah ada yang menjalani proses hukum.
"Hal ini menunjukkan daerah kita telah menjadi salah satu sasaran peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Ini harus menjadi perhatian serius kita semua. Narkotika bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah serta BNK, namun juga perlu dukungan masyarakat untuk memberantasnya" imbuuh Sarimin.
BNK Soppeng kata Sarimin, telah melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Di antaranya penyuluhan, penerbitan brosur dan modul yang disertai CD, pemasangan bilboard di tempat umum serta mengambil langkah penindakan sampai ke proses hukum.
Sarimin juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung gerakan pencegahan narkoba dan program BNK menuju Indonesia bebas narkoba 2015 dengan slogan "prestasi yes, narkoba no."
Dalam momen tersebut, diserahkan piagam dan modul pencegahan narkoba ke siswa SMAN 3 Watansoppeng atas partispasinya dalam festival musik anti narkoba Mei lalu. Acara dilanjutkan dengan gerak jalan santai mengitari kota Watansoppeng.
Acara itu dihadiri Ketua DPRD, HA Kaswadi Razak, anggota muspida serta Ketua Pengadilan Negeri, dan undangan lainnya. Peserta upacara diikuti siswa, masyarakat, komunitas tukang ojek, PNS, anggota TNI dan Polri. Fajar
About Me
Category
- Bahan Berbahaya (3)
- Berita Narkoba (2)
- Kasus Narkoba (9)
- Khas Narkoba (4)
- Narkotika (9)
- Penyuluhan Narkoba (4)
- Psikotropika (3)
- Renungan (2)
- Tentang Narkoba (12)
Blog Archive
-
▼
2009
(48)
-
►
Maret
(25)
- KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN YG MENGATUR NARKOBA.
- MENGAPA NARKOBA DILARANG DAN KAPAN NARKOBA BOLEH D...
- NARKOBA DITINJAU DARI ASPEK HUKUM.
- CARA – CARA MENGGUNAKAN NARKOBA
- FAKTOR YANG MENDORONG LAHGUN NARKOBA
- CIRI – CIRI PEYALAHGUNA NARKOBA
- EFEK DAN SIFAT UTAMA NARKOBA
- Bahan Berbahaya Jenis VOLATILE SOLVENT
- Bahan Berbahaya Jenis NIKOTIN
- Bahan berbahaya
- JENIS PSIKOTROPIKA (Shabu shabu) DAN EFEK YANG DIT...
- JENIS PSIKOTROPIKA DAN EFEK YANG DITIMBULKANYA
- Penjelasan Psikotropika
- Narkotika jenis Kokain dan efek yang ditimbulkan
- Efek dan Gejala Narkotika jenis Opiad
- Methadone
- Demerol
- Heroin
- Codein
- Morfin
- Jenis Narkotika yang sering disalah gunakan
- Penjelasan Narkotika
- Penjelasan Narkoba
- Data Narkoba di Tingkat Nasional
- Pokok Permasalahan Narkoba
-
►
Januari
(17)
- Dua Anggota Polwitabes Tertangkap Bawa Narkoba
- 6000 Pencandu Narkotika di Sulsel
- Nyambi Edar Sabu-sabu, Wartawan Ditangkap Polisi
- 2009, Makassar Pusat Informasi Narkoba
- Tiap Hari, 40 Pencandu Narkoba Tewas
- Dua PNS Tertangkap Ngedrugs
- Lagi, Reksrim Polres Palopo Ringkus Bandar Narkoba...
- Kurir Ganja Ditangkap Depan Mapolsek
- Uang Kertas AS Mengandung Kokain
- Penyuluhan Narkoba Digelar di Liquid
- Polisi Bekuk Pengedar Narkoba
- Penyuluhan di Kab. Bantaeng
- Pemulihan Penyalahguna NARKOBA
- 6 Langkah Ajarkan Anak Tolak NARKOBA
- UNIT P...
- Heppy New Year
- Pelatihan Pembuatan Blog Anti Narkoba # 2
-
►
Maret
(25)
Senin, 29 Juni 2009
Pemusnahan Miras dan Narkoba Mewarnai Perayaan HANI 2009
BNP dan Polda Sulsel merayakan HANI 2009
Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu'mang selaku Ketua BNP Sulsel mengaku merasa malu saat mengetahui, ada empat PNS asal Kabupaten Sidrap, ditangkap polisi karena menggunakan narkoba, beberapa waktu lalu. "Itu tempat kelahiran saya, ditangkap polisi karena menggunakan narkoba, malu saya, "ujar Agus, yang disertai dengan gelak tawa para hadirin teleconference perayaan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2009 yang dirayakan di ruang teleconference Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulsel di Jl. Printis Kemerdekaan km 16, Makassar.
Acara ini dimulai Pukul 13.00 wita dan berakhir pada pukul 18.00 wita .Selain wakil gubernur, acara Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulselbar Irjen Mathius Salempang, beserta Wakapolda Sulsel selaku Kalakhar BNP sulsel dan jajaranya, acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah kepala daerah kabupaten/kota.
Sumber : Tribun Timur
Minggu, 31 Mei 2009
DPO TP Narkoba Dibekuk di Nunukan
Kapolsek Wonomulyo Kejar Tersangka ke Batas Malaysia
POLEWALI -- Seorang tersangka kasus narkoba yang merupakan target operasi (TO) Polres Polewali Mandar (Polman), Bahtiar alias Tilli dibekuk di Pelabuhan Laut Nunukan, Kalimantan Timur.
Bahtiar, salah satu tersangka yang tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO), kabur dari Polman setelah dua tersangka lain diringkus polisi beberapa bulan lalu. Kini, Bahtiar yang diduga sebagai salah satu pengedar narkoba di daerah ini meringkuk dalam tahanan Polres Polman di Pekkabata.
Tertangkapnya buronan kasus narkoba jenis sabu itu berawal di atas KM Tidar, dalam perjalanan dari Parepare-Balikpapan-Tarakan-Nunukan, akhir pekan lalu. Kapolsek Wonomulyo, AKP Hulinggi, bersama seorang anggotanya dalam perjalanan ke Nunukan melihat Bahtiar yang juga bermaksud ke Nunukan.
Hulinggi tidak menduga bertemu Bahtiar yang sama-sama menjadi penumpang KM Tidar. Sejak saat itu, terus didekati dan diawasi gerak-geriknya di atas kapal hingga sandar di pelabuhan.
"Bahtiar yang memang merupakan DPO secara kebetulan satu kapal dengan saya dalam perjalanan dari Parepare menuju Nunukan. Sejak saat itu, Saya langsung buat strategi, sampai sandar di pelabuhan dan menggiring tersangka ke kantor polisi Nunukan sebagai titipan," kata Hulinggi, 15 Mei 2009.
Kapolsek Wonomulyo ke Nunukan bahkan sampai ke perbatasan Malaysia, untuk mengejar dua tersangka perampokan dan curnak, yaitu Tuami dan Agus, menurut informasi berada di sekitar perbatasan kedua negara.
Hulinggi, sempat masuk ke wilayah Malaysia menggunakan pas lintas batas, memeroleh informasi bahwa dua tersangka warga Puccadi, Desa Mapilli Barat, Kecamatan Luyo, berada di wilayah tersebut. "Kami sudah membuat semacam kesepakatan dengan polisi Indonesia yang berada di perbatasan, dan polisi Malaysia untuk segera menginformasikan keberadaan Tuami dan Agus," ungkapnya. (mdl)
Polresta Parepare Gulung Sindikat Shabu-shabu
PAREPARE -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Parepare menggulung sindikat sabu-sabu. Selain menangkap empat tersangka, aparat gabungan Satuan Narkoba dan Satreskrim Polresta juga mengamankan barang ukti berupa 13,4 gram sabu-sabu, uang tunai Rp 6 juta yang diduga hasil penjualan, satu buah alat timbang CHQ Pocket Scale, serta lima buah handphone.
Dalam keterangan persnya di ruang Satreskrim Polresta Parepare, Kapolresta Parepare AKBP Chevy A Sopari didampingi Kasatreskrim AKP Agustinus Pasulu dan Kasat Narkoba AKP Hasanuddin, 25 Mei 2009 mengungkapkan, ini adalah penemuan terbesar dari tujuh kali penangkapan kasus serupa sepanjang 2009.
Penangkapan tersebut dilakukan Minggu, 24 Mei. Tersangka pertama ditangkap adalah Syaiful di rumahnya di Cempae, Kecamatan Soreang pukul 14.00 Wita. Polisi kemudian melakukan pengembangan sehingga aparat juga menciduk Ambo (warga Parepare), Yasin, 24 dan Hendra (warga Wajo). Hendra juga diketahui merupakan pemilik sabu-sabu.
Sedangkan seorang lagi, Anas melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Menurut Chevy, aktivitas tersangka sudah lama diintai. "Kebetulan aparat juga menggelar operasi Harum Lipu untuk persiapan Pilpres 2009," jelas Chevy.
Modusnya, kata Chevy, Ambo yang memperoleh paket tersebut dari Hendra menyimpan paket sabu-sabu dengan cara memasukkan ke dalam wadah bekas kosmetik, kemudian dikubur di tanah, lalu dijual ke beberapa pelanggan. Pemasaran dilakukan hingga ke Palopo.
Menurut Chevy, sabu-sabu tersebut dijual Rp 2 juta per gram. Selain itu, pengakuan tersangka menyatakan barang tersebut dipasok dari Samarinda, Kaltim. "Jadi ini sudah kasus lintas provinsi," ujar Chevy.
Barang tersebut diangkut dari Samarinda dengan KM Queen Musoya. Chevy menegaskan, pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut karena yakin ada jaringan besar di belakang tersangka.
"Kami khawatirkan Parepare bukan hanya tempat transit, tapi sudah jadi sasaran narkoba," papar Chevy.
Para tersangka dijerat dengan pasal 71, pasal 60, dan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancamannya, kata Chevy, tujuh tahun penjara. Sebelumnya, aparat Polres Sidrap, juga membongkar jaringan pembuat ekstasi dan mengamankan dua tersangka Supratman dan Hendra. Polisi menyita barang bukti berupa 207 butir ekstasi dan 56 gram sabu-sabu. (asw)
Minggu, 29 Maret 2009
KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN YG MENGATUR NARKOBA.
1. Undang-Undang No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Kedua Undang-Undang tersebut mengatur tentang :
a. Ketentuan penggunaan, Produksi, Peredaran dan Penyerahan.
b. Rehabilitasi.
c. Peranserta masyarakat.
d. Kewajiban masyarakat untuk melaporkan.
e. Jaminan keamanan pelapor.
f. Ketentuan Pidana.
2. Kepres No. 3 tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, yang ditindak lanjuti oleh pemerintah Kabupaten / Kota dan Propensi dalam bentuk peraturan Daerah.












